PEMUSNAHAN ROKOK DAN PONSEL ILEGAL
Petugas Kejaksaan Negeri Cilegon menumpuk rokok ilegal sitaan saat acara pemusnahan barang ilegal di halaman Kantor Kejari Cilegon, Banten, Senin (6/2/2023). Kejari Cilegon bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Merak melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah diputus pengadilan berupa 3 unit ponsel dan 2,8 juta batang rokok ilegal berbagai merk. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.