SIDANG VONIS KUAT MARUF
Terdakwa Kuat Ma'ruf memberi salam kepada pengunjung sebelum dimulainya sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Sidang beragenda pembacaan vonis bagi terdakwa Kuat Maruf yang sebelumnya dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.