KUAT MARUF DIVONIS 15 TAHUN PENJARA

  • 14 Februari 2023 13:35 WIB
KUAT MARUF DIVONIS 15 TAHUN PENJARA
Terdakwa Kuat Ma'ruf (tengah) dikawal petugas usai menjalani sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Majelis hakim memvonis Kuat Ma'ruf dengan hukuman 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.26 MB
Disiarkan
14/02/2023 13:35 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Andika Wahyu