SIDANG PUTUSAN RICHARD ELIEZER
Warga melintas di depan karangan bunga berisi dukungan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E saat berlangsung sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Majelis Hakim memvonis Richard Eliezer dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.