VONIS WAFID MUHARAM
JAKARTA, 19/12 - VONIS WAFID MUHARAM. Terdakwa kasus Wisma Atlet Sea Games Wafid Muharam (tengah) bersalaman dengan jaksa usai menjalani sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/12). Mantan Sekretaris Kemenpora tersebut divonis bersalah menerima suap sebesar Rp3,2 miliar, dan dijatuhi hukuman 3 tahun serta denda Rp150juta subsider enam bulan penjara. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ed/nz/11