SIDANG PELANGGARAN ANGKUTAN BATU BARA
Wali Kota Jambi Syarif Fasha (tengah) didampingi pejabat terkait menyaksikan jalannya sidang pelanggaran Perda Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 dengan terdakwa Rudiantara di Pengadilan Negeri Jambi, Jambi, Kamis (16/2/2023). Dalam persidangan, Rudiantara yang merupakan sopir truk pembawa batubara memasuki jalan Kota Jambi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp30 juta. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.