SIDANG PEMBUNUH MAHASISWI
JAKARTA, 21/12 - SIDANG PEMBUNUH MAHASISWI. Terdakwa pembunuhan, perampokan, dan pemerkosaan terhadap mahasiswi Universitas Bina Nusantara, Livia Pavita Soelistio, dari kiri Irwan Saleh, Rohman Setiawan, Muhamad Fahri, Apriyadi menjalani sidang perdana di PN Jakarta Barat, Rabu (21/12). Para terdakwa adalah sopir dan rekannya yang menyamar sebagai penumpang di angkot M-24 jurusan Grogol-Joglo yang melakukan kejahatan tersebut pada 16 Agustus 2011 dan karena itu dijerat dengan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 365 dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/ama/11.