PENCURIAN SANDAL BEKAS
PALU, 21/12 - PENCURIAN SANDAL BEKAS. Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Sulteng, Syahrir Zakaria menggelar konferensi pers terkait kasus peradilan pencurian sandal di Kantor Aliansi Jurnalistik Independen, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (21/12). Syahrir mengatakan, fakta persidangan jauh dari fakta lapangan yang seperti terdakwa Anjar (15) katakan sandal tersebut diambilnya 25 meter dari kost korban. Terdakwa didakwa Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman sekitar lima tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). FOTO ANTARA/Fiqman Sunandar/ss/ama/11