PEMUSNAHAN TANAMAN GANJA DI PEGUNUNGAN ACEH BESAR
Personil Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Aceh mencabut tanaman ganja untuk dimusnahkan di kawasan pegunungan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (22/2/2023). Dalam operasi tersebut, BNN provisi Aceh memusnahkan seluas 2,5 hektare tanaman ganja siap panen berumur sekitar dua bulan dengan jumlah sekitar 18.000 batang dengan cara dibakar, sedangkan pemilik tanaman ganja tersebut tidak berhasil ditangkap. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.