SIDANG PUTUSAN ARIF RACHMAN ARIFIN
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Majelis Hakim memvonis Arif Rachman Arifin dengan hukuman 10 bulan penjara. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.