SIDANG PUTUSAN HENDRA KURNIAWAN DAN AGUS PATRIA DITUNDA
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (kiri) dan Agus Nur Patria (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Sidang putusan tersebut ditunda dan akan digelar kembali pada 27 Februari 2023 . ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.