PENGUNGKAPAN KASUS KEMAS ULANG MNYAKITA
Anggota Polri menunjukkan barang bukti berupa minyak goreng di Polda Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Kamis (23/2/2023). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo menetapkan seorang pedagang berinisial IB sebagai tersangka dengan barang bukti 52 karton Minyakita yang diduga diperdagangkan dengan dikemas ulang ke dalam botol bekas air mineral yang tidak sesuai standar serta dijual dengan harga diatas harga eceran tertinggi (HET). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/rwa.