PEMUSNAHAN ROKOK ILEGAL DI TEGAL

  • 23 Februari 2023 13:55 WIB
PEMUSNAHAN ROKOK ILEGAL DI TEGAL
Petugas memeriksa barang bukti rokok ilegal untuk dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tegal, Jawa Tengah, Kamis (23/2/2023). KPPBC TMP C Tegal memusnahkan sebanyak 9,7 juta batang rokok ilegal hasil penindakan tahun 2022 dengan perkiraan nilai barang Rp11 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp7 milliar. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/rwa.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2661
Ukuran Berkas
927.78 KB
Disiarkan
23/02/2023 13:55 WIB
Fotografer
Oky Lukmansyah
Editor
Puspa Perwitasari