DITUNTUT ENAM TAHUN PENJARA.
JAKARTA, 22/12 - DITUNTUT ENAM TAHUN PENJARA. Terdakwa kasus pencucian uang nasabah Citibank Andhika Gumilang (tengah) saat menjalani sidang dengan Agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12). Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Andhika Gumilang dalam kasus dugaan pencucian uang dan pemalsuan identitas dengan hukuman Enam Tahun penjara dengan denda Rp350 juta subsider 5 bulan kurungan. FOTO ANTARA/Reno Esnir/ss/mes/11.