RILIS KASUS PENYELUNDUPAN NARKOTIKA JARINGAN INTERNASIONAL
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo (tengah), Kepala Subdirektorat III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Totok Triwibowo (kanan), dan Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Syarif Hidayat (kiri) menunjukkan barang bukti saat rilis kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (23/2/2023). Bea Cukai Soekarno Hatta bersama Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengamankan tujuh tersangka diantaranya dua warga negara asing asal India dengan barang bukti 3,07 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Fauzan/tom.