SIDANG VONIS IRFAN WIDYANTO
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto (kanan) memeluk orang tuanya usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (24/2/2023). Majelis hakim memvonis Irfan pidana 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.