SIDANG VONIS IRFAN WIDYANTO

  • 24 Februari 2023 16:45 WIB
SIDANG VONIS IRFAN WIDYANTO
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto (kanan) memeluk orang tuanya usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (24/2/2023). Majelis hakim memvonis Irfan pidana 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2732
Ukuran Berkas
1.62 MB
Disiarkan
24/02/2023 16:45 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Nyoman Budhiyana