SIDANG VONIS BAIQUNI WIBOWO

  • 24 Februari 2023 21:25 WIB
SIDANG VONIS BAIQUNI WIBOWO
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo berbincang dengan kuasa hukumnya usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (24/2/2023). Majelis hakim memvonis Baiquni pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.51 MB
Disiarkan
24/02/2023 21:25 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Nyoman Budhiyana