SIDANG PUTUSAN MK
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) bersama Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) dan Enny Nurbaningsih (kiri) memimpin sidang pembacaan putusan perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (28/2/2023). Majelis Hakim dalam putusannya menolak gugatan masa jabatan presiden terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 serta gugatan Pasal 218 dan 219 KUHP yang mengatur ancaman hukuman bagi setiap orang yang menyerang martabat presiden. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.