TENGGAT WAKTU UNTUK PENGUNGSI KORBAN KEBAKARAN PETOJO
Pengungsi korban kebakaran berada di kantor Kelurahan, Petojo Selatan, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Pemda setempat memberikan tenggat waktu bagi korban kebakaran untuk mengungsi di tempat yang disediakan pemerintah hingga Rabu (1/3/2023), dan diharapkan agar korban dapat kembali ke kampung halamannya, mencari kontrakan lain atau menumpang di rumah kerabat. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.