UJI MATERI UU APBN DITOLAK

  • 28 Desember 2011 15:50 WIB
UJI MATERI UU APBN DITOLAK
JAKARTA, 28/12 - UJI MATERI UU APBN DITOLAK. Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk (kanan) menyerahkan salinan keputusan MK kepada kuasa hukum pemohon Ridwan Darmawan (2kanan) disaksikan perwakilan Kemenkeu Purwiyanto (kiri) dan perwakilan pemerintah Mualimin Abdi (2kiri) seusai persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (28/12). Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011 dan Pasal 27 ayat 8, 11, dan Pasal 26 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang APBN Perubahan 2011. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/mes/11.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2407x1653
Ukuran Berkas
1.39 MB
Disiarkan
28/12/2011 15:50 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor