PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN KEJAGUNG

  • 30 Desember 2011 17:20
PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN KEJAGUNG
JAKARTA, 29/12 - PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN KEJAGUNG. Jaksa Agung Basrief Arief menyimak pertanyaan wartawan saat konferensi pers refleksi akhir tahun di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (30/12). Kejaksaan Agung menyatakan telah mengeluarkan tiga surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk perkara korupsi selama kurun waktu 2011 seperti kasus dugaan korupsi pada pengadaan "floating crane" (derek terapung) PT Tambang Batubara Bukit Asam yang diduga merugikan negara Rp362 miliar, karena dinilai tidak terdapat cukup bukti dan tidak ditemukan unsur merugikan negara. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/pd/11.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1873x2610
Ukuran Berkas
2.49 MB
Disiarkan
30/12/2011 17:20 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor