PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN KEJAGUNG

  • 30 Desember 2011 17:20 WIB
PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN KEJAGUNG
JAKARTA, 29/12 - PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN KEJAGUNG. Jaksa Agung Basrief Arief (kiri) didampingi Wakil Jaksa Agung Darmono (2 kiri), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Hamzah Tadja (2 kanan) dan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Iskamto memberikan keterangan pers pada acara refleksi akhir tahun di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (30/12). Kejaksaan Agung menyatakan telah mengeluarkan tiga surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk perkara korupsi selama kurun waktu 2011 seperti kasus dugaan korupsi pada pengadaan "floating crane" (derek terapung) PT Tambang Batubara Bukit Asam yang diduga merugikan negara Rp362 miliar, karena dinilai tidak terdapat cukup bukti dan tidak ditemukan unsur merugikan negara. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/pd/11.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3828x2463
Ukuran Berkas
7.33 MB
Disiarkan
30/12/2011 17:20 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor