SIDANG CLASS ACTION GAGAL GINJAL AKUT ANAK
Dua pengunjung mengenakan kaos bertulis 'Kukira Obat Ternyata Racun' dalam sidang gugatan perwakilan kelompok ('class action') gagal ginjal akut anak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (9/3/2023). Sidang yang dipimpin Hakim Yusuf Pranowo tersebut beragendakan tanggapan para tergugat (produsen obat, distributor bahan baku, Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Kementerian Keuangan) terkait gugatan penggugat yang merupakan para keluarga korban gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) anak. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.