LPSK HENTIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP RICHARD ELIEZER
Kepala Biro Pemenuhan Saksi dan Korban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sriyana (kiri) bersama Tenaga Ahli LPSK Rully Novian (tengah) dan Syahrial Martanto (kanan) saat konferensi pers tentang perkembangan perlindungan terhadap terpidana Richard Eliezer di Jakarta, Jumat (10/3/2023). LPSK menghentikan perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer karena ada perjanjian yang dilanggar berkaitan dengan liputan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK dan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf c UU Nomor 13 Tahun 2006. ANTARA FOTO/Egga/fm/tom.