RESTORATIVE JUSTICE KASUS PENGANIAYAAN DOSEN
Seorang dari tujuh pelaku penganiayaan terhadap dosen berinisial G (kedua kanan) bersalaman dengan dosen Poltekkes Pontianak Taufik Hidayat (kiri) yang menjadi korban penganiayaan disaksikan Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo (kanan) saat pertemuan mediasi di Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (11/3/2023). Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengatakan penanganan perkara penganiayaan yang dilakukan tujuh mahasiswa kepada dosen Politeknik Kesehatan Pontianak itu resmi ditutup dan diselesaikan melalui mekanisme hukum restorative justice atau pendekatan menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan pelaku. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nym.