KASUS BULOG
JAKARTA, 27/11- REUNI KELUARGA. Direktur Arden Bridge Investment Limited (ABIL), Widjokongko Puspoyo (kanan) berbincang dengan kakaknya yang juga mantan Dirut Bulog Widjanarko Puspoyo (kiri) usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/11). Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Widjokongko menggunakan rekening ABIL di Bank Bukopin untuk menampung uang hadiah dari rekanan Bulog sebesar 1,6 juta dolar AS dalam kurun waktu Maret 2003 - Maret 2004 dan uang itu kemudian ditransfer ke rekening kakak Widjokongko, Widjanarko Puspoyo, tersangka kasus korupsi di Bulog. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ama/07.