LINDA PUJIASTUTI DITUNTUT 18 TAHUN PENJARA

  • 27 Maret 2023 14:40 WIB
LINDA PUJIASTUTI DITUNTUT 18 TAHUN PENJARA
Terdakwa Linda Pujiastuti bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Linda dengan pidana penjara 18 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
3.64 MB
Disiarkan
27/03/2023 14:40 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor