RILIS KASUS BAHAN PELEDAK JENIS MERCON

  • 28 Maret 2023 14:50 WIB
RILIS KASUS BAHAN PELEDAK JENIS MERCON
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono (tengah) menunjukkan barang bukti saat gelar perkara bahan peledak jenis mercon di Mapolresta Magelang, Jawa Tengah, Selasa (28/3/2023). Jajaran Polresta Magelang berhasil mengamankan tiga tersangka penjual sekaligus peracik obat petasan atau bahan peledak low explosive beserta barang bukti, tersangka dikenai pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/aww.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5227x3485
Ukuran Berkas
1.54 MB
Disiarkan
28/03/2023 14:50 WIB
Fotografer
Anis Efizudin
Editor
Andika Wahyu