RILIS KASUS BAHAN PELEDAK JENIS MERCON
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono (tengah) menunjukkan barang bukti saat gelar perkara bahan peledak jenis mercon di Mapolresta Magelang, Jawa Tengah, Selasa (28/3/2023). Jajaran Polresta Magelang berhasil mengamankan tiga tersangka penjual sekaligus peracik obat petasan atau bahan peledak low explosive beserta barang bukti, tersangka dikenai pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/aww.