UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Polisi menunjukan tersangka dan barang bukti saat jumpa pers ungkap kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik di Polda D.I Yogyakarta, Rabu (29/3/2023). Tim polda D.I Yogyakarta berhasil mengamankan 6 tersangka dua diantaranya WNA asal Taiwan berinisial ZQB dan YSX yang diduga melakukan penipuan menggunakan saluran telefon dan serta aplikasi Whatsapp. Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 45Aayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp.