PERKARA SABU-SABU
BATAM, 28/11 - GELAR PERKARA. Kadiv humas Mabes Polri Kombes Pol Bambagn Kuncoro (kiri) berbisik ke Wakapolda Kepri Kombes Pol Sulistyo saat pemberian keterang pers mengenai Gelar Perkara 4 Laboratorium gelap sabu-sabu yang di lakukan oleh Wong Chin I dkk bersama instansi Kejaksaan Negri Batam dan BPOM, di Mako Polda Kepri, Batam Centre, Rabu( 28/11). Aparat Kepolisian menjerat kesemua tersangka dengan pasal berlapis yaitu UU no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika , Pasal 62 ayat 1 junto pasal 70 subsider pasal 62 jon to pasal 71 dengan ancaman hukuman 20 tahun. FOTO ANTARA/Andika Bayu/Koz/hp/07.