PEMUSNAHAN PAKAIAN BEKAS IMPOR
Pekerja memasukkan sejumlah sepatu bekas impor ilegal kedalam mesin penghancur untuk dimusnahkan di PT Desa Air Cargo Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin (3/4/2023). Bea Cukai Batam musnahkan sebanyak 5.853 ballpress berisi pakaian, sepatu, dan tas bekas impor ilegal hasil penindakan dari tahun 2018 hingga 2022 senilai Rp17,4 miliar. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/tom.