PEMUSNAHAN PAKAIAN BEKAS IMPOR

  • 3 April 2023 16:05 WIB
PEMUSNAHAN PAKAIAN BEKAS IMPOR
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani (kiri) memperlihatkan sepatu bekas impor ilegal sebelum di masukkan kedalam mesin penghancur untuk dimusnahkan di PT Desa Air Cargo Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin (3/4/2023). Bea Cukai Batam musnahkan sebanyak 5.853 ballpress berisi pakaian, sepatu, dan tas bekas impor ilegal hasil penindakan dari tahun 2018 hingga 2022 senilai Rp17,4 miliar. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/tom.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
4.13 MB
Disiarkan
03/04/2023 16:05 WIB
Fotografer
Teguh Prihatna
Editor
Rahmadi Rekotomo