SIDANG PUTUSAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kedua kiri), Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kedua kanan), Ratna Dewi Pettalolo (kanan), dan J. Kristiadi (kiri) saat sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik terkait manipulasi hasil verifikasi faktual parpol Pemilu 2024 di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023). DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga penyelenggara pemilu dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), yaitu dua Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Pilipus F. Sarumaha dan Alismawati Hulu. serta seorang Anggota Panwaslu Kecamatan Telukdalam Frederikus F. Sarumaha. ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.