KASUS PENCURIAN SANDAL

  • 4 Januari 2012 14:00 WIB
KASUS PENCURIAN SANDAL
PALU, 4/1 Ð KASUS PENCURIAN SANDAL. Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi (kanan) berbincang dengan terdakwa kasus pencurian sandal AAL (15) sebelum berlangsungnya sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/1). AAL didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP terkait aksi pencurian sandal jepit bekas milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap dan terancam hukuman lima tahun penjara. FOTO ANTARA/Mohamad Hamzah/Koz/Spt/12.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
874x576
Ukuran Berkas
349.81 KB
Disiarkan
04/01/2012 14:00 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor