KASUS PENCURIAN SANDAL
PALU, 4/1 Ð KASUS PENCURIAN SANDAL. Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi (kanan) berbincang dengan terdakwa kasus pencurian sandal AAL (15) sebelum berlangsungnya sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/1). AAL didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP terkait aksi pencurian sandal jepit bekas milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap dan terancam hukuman lima tahun penjara. FOTO ANTARA/Mohamad Hamzah/Koz/Spt/12.