VONIS PENJARA.

  • 4 Januari 2012 16:05 WIB
VONIS  PENJARA.
JAKARTA, 4/1 - VONIS PENJARA. Siti Ruqayyah binti Hasan Huseno, istri tersangka tindak pidana terorisme Umar Patek, saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan keputusan oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Timur, Rabu, (4/1). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2 tahun dan tiga bulan penjara kepada Ruqayyah karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberikan identitas palsu. FOTO ANTARA/Reno Esnir/ama/Koz/11.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2068
Ukuran Berkas
628.09 KB
Disiarkan
04/01/2012 16:05 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor