VONIS PENJARA.
JAKARTA, 4/1 - VONIS PENJARA. Siti Ruqayyah binti Hasan Huseno, istri tersangka tindak pidana terorisme Umar Patek, saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan keputusan oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Timur, Rabu, (4/1). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2 tahun dan tiga bulan penjara kepada Ruqayyah karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberikan identitas palsu. FOTO ANTARA/Reno Esnir/ama/Koz/11.