SIDANG LAPANGAN
PALU, 4/1 - SIDANG LAPANGAN. Korban pencurian sandal jepit Briptu. Ahmad Rusdi Harahap (kiri) bersama (dari ki-ka) Briptu. Simson, penasehat hukum (PH) Hartawan Supu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Seto Mulyadi dan terdakwa AAL saat mengikuti sidang lapangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Palu di tempat kejadian perkara (TKP) jalan Kijang Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu(4/1). Sidang kedua tersebut diminta langsung oleh penasehat hukum terdakwa AAL (15) guna hakim ketua dapat meninjau langsung TKP perkara kasus pencurian sandal jepit. FOTO ANTARA/Fiqman Sunandar/ama/12