DIVONIS BERSALAH

  • 4 Januari 2012 20:40
DIVONIS BERSALAH
PALU, 4/1 Ð DIVONIS BERSALAH. Terdakwa kasus pencurian sandal bekas, AAL (15) mengikuti persidangan beragendakan pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/1). Majelis hakim memvonis AAL terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan mengembalikan terdakwa kepada orang tua untuk dibina. FOTO ANTARA/Mohamad Hamzah/ama/12.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3872x2592
Ukuran Berkas
2.52 MB
Disiarkan
04/01/2012 20:40 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor