VONIS HARI SABARNO
JAKARTA, 5/1 - VONIS HARI SABARNO. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Hari Sabarno (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1). Mantan Menteri Dalam Negeri tersebut, divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah Indonesia,, dihukum dua tahun enam bulan penjara, denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ss/mes/12