DITUNTUT DELAPAN TAHUN
JAKARTA, 5/1 - DITUNTUT DELAPAN TAHUN. Terdakwa kasus dugaan korupsi Ditjen Pajak, Gayus Halomoan Tambunan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1). Gayus dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan, atas dakwaan telah menerima gratifikasi (pemberian hadiah kepada penyelenggara negara) terkait pengurusan pajak PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin saat menjadi pegawai ditjen Pajak. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ss/mes/12