DITUNTUT PENJARA
PALU, 5/1 - DITUNTUT PENJARA. Dua belas terdakwa kasus kerusuhan lapangan minyak Tiaka mengikuti jalannya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (5/1). Sebanyak 16 terdakwa kasus tersebut menjalani proses persidangan secara terpisah dan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara bervariasi. 15 terdakwa dituntut selama enam bulan penjara dan satu terdakwa lainnya dituntut delapan bulan penjara terkait kasus bentrokan di Ladang minyak Tiaka, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah pada Agustus 2011 silam yang mengakibatkan dua warga tewas terkena tembakan aparat serta enam lainnya luka-luka. FOTO ANTARA/Mohamad Hamzah/ss/mes/12.