LAPORKAN PENGANIAYAAN
PALU, 6/1 - LAPORKAN PENGANIAYAAN. AAL (tengah, bertopi) yang divonis bersalah dalam kasus pencurian sandal didampingi kedua orang tuanya dan pengacaranya Elvis Katuwu (2 kiri) saat akan melaporkan penganiayaan yang dialamainya di Polda Sultenga, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (6/1). Laporan tersebut menyangkut penganiayaan yang dilakukan oleh Briptu Ahmad Rusi Harahap dan Briptu Simson pada tanggal 27 Mei tahun 2010. FOTO ANTARA/Fiqman Sunandar/Koz/pd/12.