PENGADILAN ANAK
DENPASAR, 10/1 - PENGADILAN ANAK. Remaja berusia 14 tahun berinisial DW (kanan) yang menjadi terdakwa kasus penjambretan uang Rp1.000 digiring petugas menuju ruang sidang pengadilan anak di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/1). Remaja kelahiran Bandung, Jawa Barat yang ditangkap 5 November 2011 itu sebelumnya dituntut hukuman tujuh bulan penjara namun hakim memutuskan terdakwa bersalah dan dikembalikan ke orang tuanya. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/Koz/nz/12.