KRONOLOGI KASUS SANDAL JEPIT.
JAKARTA, 11/1 - KASUS SANDAL JEPIT. AAL (tengah) terdakwa yang divonis bersalah dalam kasusu pencurian sandal jepit bersama Ketua Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Nasional Seto Mulyadi (kiri) dan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/1). Kedatangan AAL di Komnas tersebut untuk memberikan testimoni yang akan menjadi dorongan bagi terciptanya Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. FOTO ANTARA/Reno Esnir/Koz/Spt/12.