TUNTUTAN TERORIS CIREBON

  • 11 Januari 2012 17:25 WIB
TUNTUTAN TERORIS CIREBON
TANGERANG, 11/1 - TUNTUTAN TERORIS CIREBON. Tiga dari Lima terdakwa teroris bom Cirebon Achmad Basuki alias Uki (kiri), Arif Budiman (tengah) dan Mardiansyah (kanan) ketika mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (11/1). Para terdakwa dituntut masing-masing 10 tahun penjara karen terbukti melakukan tindakan terorisme. FOTO ANTARA/Lucky.R/Koz/Spt/12.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1405x906
Ukuran Berkas
145.4 KB
Disiarkan
11/01/2012 17:25 WIB
Fotografer
Lucky.r
Editor