TUNTUTAN TERORIS CIREBON
TANGERANG, 11/1 - TUNTUTAN TERORIS CIREBON. Tiga dari Lima terdakwa teroris bom Cirebon Achmad Basuki alias Uki (kiri), Arif Budiman (tengah) dan Mardiansyah (kanan) ketika mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (11/1). Para terdakwa dituntut masing-masing 10 tahun penjara karen terbukti melakukan tindakan terorisme. FOTO ANTARA/Lucky.R/Koz/Spt/12.