SIDANG PELAKU TAWURAN
GORONTALO, 11/1 Ð SIDANG PELAKU TAWURAN. Sidang terdakwa pelaku tawuran mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG), DC(kiri) dan HSD (kanan) di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Rabu (11/1). Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya hukuman satu tahun dan 7 bulan penjara, karena melakukan perusakan dan pengeroyokan bersama dalam insiden tawuran yang terjadi 3 Oktober 2011. FOTO ANTARA/Syamsul Huda M.Suhari/ed/ama/12
nama inisial: DC = Dwi Cahyantoro, HSD= Hendra Sucipto Danial