SENGKETA PEMULUKADA
JAKARTA, 13/1 - SENGKETA PEMULUKADA. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan memberikan keterangan pers seusai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (13/1). Dalam surat permohonannya Kemendagri menggugat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, dengan alasan pengaturan Pemilukada di Aceh memiliki ketidakpastian hukum, dimana Kemendagri meminta adanya penundaan tahapan diikutsertakannya Partai Aceh, pembahasan kembali ranangan qanun yang baru serta pembukaan kembali pendaftaran bagi pasangan calon. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/Koz/Spt/12.