JASA DEBT COLLECTOR
JAKARTA, 16/1 - JASA DEBT COLLECTOR. Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad (kiri) menyimak pertanyaan anggota Komisi XI DPR saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1). Komisi XI DPR mempertanyakan terkait masih dibolehkannya bank menggunakan jasa penagihan melalui pihak ketiga (debt collector). FOTO ANTARA/Andika Wahyu/ama/12.