JASA DEBT COLLECTOR

  • 16 Januari 2012 17:05 WIB
JASA DEBT COLLECTOR
JAKARTA, 16/1 - JASA DEBT COLLECTOR. Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad (kiri) menyimak pertanyaan anggota Komisi XI DPR saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1). Komisi XI DPR mempertanyakan terkait masih dibolehkannya bank menggunakan jasa penagihan melalui pihak ketiga (debt collector). FOTO ANTARA/Andika Wahyu/ama/12.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3121x1941
Ukuran Berkas
2.94 MB
Disiarkan
16/01/2012 17:05 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor