VONIS KORUPSI PUPUK
MAKASSAR, SULSEL, 16/1 - VONIS KORUPSI PUPUK. Para tersangka (kanan-kiri) Syahruddin (Mantan Kadis Kehutanan Mamuju), Achmad Sidik (Direktur PT Mega Sanur), Bahri (Staf Dinas Kehutanan Mamuju) dan Rosdiana (Staf Dinas Kehutanan Mamuju), mendengarkan pembacaan vonis atas kasus pengadaan pupuk fiktif di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Sulsel, Senin (16/1). Syahruddin dan Achmad Sidik divonis 1 tahun enam bulan penjara, sedang Bahri dan Rosdiana divonis satu tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp1 juta, atas kasus pengadaan pupuk fiktif 12 ton ppupuk organik dengan kerugian negara Rp51 juta. FOTO ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang/ed/ama/12