SIDANG VONIS KASUS PEMBUNUHAN KELUARGA ROHADI
JAKARTA, 6/6 - PUTUSAN HUKUMAN. Ny. Suparmi (tengah) tertunduk setelah hakim memutuskan hukuman 20 tahun penjara karena didakwa bersekongkol melakukan pembunuhan dalam kasus pembantaian keluarga Rohadi di PN Jaktim, Rabu (6/6/1996). Dalam pembunuhan yang menelan empat korban jiwa itu turut menjadi tersangka suami terdakwa Philipus dan tiga anak di bawah umur. ANTARA FOTO/Saptono/ss/Koz/hp/96.