VONIS KERUSUHAN TIAKA

  • 18 Januari 2012 19:20 WIB
VONIS KERUSUHAN TIAKA
PALU, 18/1 - VONIS KERUSUHAN TIAKA. Terdakwa kasus kerusuhan di lapangan minyak Tiaka (kiri ke kanan), Syarifudin, Husen dan Wahyudin mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (18/1). Mereka divonis pidana penjara selama lima bulan dikurangi masa tahanan setelah ketiganya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 1 KUHPidana terkait kasus bentrokan di Ladang minyak Tiaka, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah pada Agustus 2011 yang mengakibatkan dua warga tewas terkena tembakan aparat serta enam lainnya luka-luka.FOTO ANTARA/Mohamad Hamzah/ss/ama/12
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3872x2592
Ukuran Berkas
1.48 MB
Disiarkan
18/01/2012 19:20 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor